PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (SDGs)

(eps:1)

Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa

b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

c. adaptasi kebiasaan baru Desa. 

 

Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a.    pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

b.       penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan

c.       pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.


Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a.   Pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;

b.       Pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;

c.    penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan

d.        Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta
mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

e.      Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

a.    mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan

b.    mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. 

Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional meliputi:

1. sarana/prasarana energi;

2. sarana/prasarana komunikasi;

3. sarana/prasarana pariwisata;

4. pencegahan stunting; dan

5. pengembangan Desa inklusif.


 

0 Response to "PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA (SDGs)"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...