Pencermatan dan Penyelarasan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019

1.    Dalam melakukan pencermatan RKP Desa, tim penyusun RKP Desa mengkaji informasi tentang:

a.    perkiraan pendapatan asli Desa;

b.    pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; 

c.    pagu indikatif Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;

d.   perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;

e.    rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;

f.     rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan

g.    sumber-sumber keuangan Desa lainnya yang sah.

 

2.    Dalam melakukan penyelarasan penyusunan RKP Desa, tim penyusun RKP Desa melakukan:

a.    pengkajian rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota;

b.    pengkajian rencana program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa yang diselaraskan dengan Kewenangan Desa; dan

c.    mempertimbangkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa.

3.    Hasil pencermatan dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa.

4.    Hasil penyelarasan dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.

5.    Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan tim penyusun RKP Desa menyusun rancangan RKP Desa.   

*Pemerintah daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa melalui penerbitan dokumen yang sah.*  

* Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi, Bupati/Wali kota melakukan:

a.    penerbitan surat pemberitahuan kepada kepala Desa; dan

b.    pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa.

* Percepatan pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa agar APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan. 

0 Response to "Pencermatan dan Penyelarasan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...