Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019

1)        Kepala Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

2)        Musrenbang Desa diikuti oleh Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat. 

3)        Kepala Desa memastikan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dalam Musrenbang Desa.

4)        Warga Desa atau kelompok masyarakat selain unsur masyarakat dapat menghadiri Musrenbang Desa.

5)        Ketentuan kehadiran keterwakilan unsur masyarakat dan selain unsur masyarakat berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Musyawarah Desa. 

6)        Musrenbang Desa membahas dan menyepakati:

a.    rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan

b.    prioritas program dan/atau kegiatan.

7)        Dalam pembahasan, dilakukan berdasarkan penilaian kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: 

a.    peningkatan dan pengembangan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa;

b.    peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;

c.    peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar; 

d.   pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; 

e.    pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; 

f.     pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; 

g.    pendayagunaan sumber daya alam;

h.    pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa;

i.      peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa; dan

j.      penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

8)        Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara.

9)        Berita acara disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.  

0 Response to "Musrenbang Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...