Dalam
Pasal 6 Kaur dan Kasi adalah bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran yang
strukturnya di bawah Sekretaris Desa. struktur
Kaur tersebut terdiri atas:
a.
Kaur
tata usaha dan umum; dan
b.
Kaur
perencanaan.
Sedangkan
untuk Kasi terdiri atas:
a.
Kasi
pemerintahan;
b.
Kasi
kesejahteraan; dan
c.
Kasi
pelayanan.
Perincian
tugas Kaur dan Kasi:
a.
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai
bidang tugasnya;
b.
melaksanakan
anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.
mengendalikan
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d.
menyusun
DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e.
menandatangani
perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan
yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f.
menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan APB Desa.
Pembagian
tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas
masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.
Untuk
kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sendiri Kaur dan Kasi dapat dibantu oleh
tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan
jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Tim Pelaksana yang dimaksud berasal dari
unsur : perangkat Desa (pelaksana kewilayahan.), lembaga kemasyarakatan Desa
dan/atau masyarakat, Pembentukan Tim Pelaksana diusulkan pada saat penyusunan
RKP Desa. selanjutnya tim tersebut ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Struktur
Tim Pelaksana terdiri atas:
a.
ketua;
b.
sekretaris;
dan
c.
anggota.
0 Response to "Tugas Kaur dan Kasi Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"
Posting Komentar