Tugas Kaur dan Kasi Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018

Dalam Pasal 6 Kaur dan Kasi adalah bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran yang strukturnya di bawah Sekretaris Desa. struktur Kaur tersebut terdiri atas:
a.    Kaur tata usaha dan umum; dan
b.    Kaur perencanaan.

Sedangkan untuk Kasi terdiri atas:
a.    Kasi pemerintahan;
b.    Kasi kesejahteraan; dan
c.    Kasi pelayanan.

Perincian tugas  Kaur dan Kasi:
a.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
b.    melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
c.    mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
d.   menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
e.    menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
f.     menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran  dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Untuk kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan sendiri Kaur dan Kasi dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Tim Pelaksana yang dimaksud berasal dari unsur : perangkat Desa (pelaksana kewilayahan.), lembaga kemasyarakatan Desa dan/atau masyarakat, Pembentukan Tim Pelaksana diusulkan pada saat penyusunan RKP Desa. selanjutnya tim tersebut ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Struktur Tim Pelaksana terdiri atas:
a.    ketua;
b.    sekretaris; dan
c.    anggota.

0 Response to "Tugas Kaur dan Kasi Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...