ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018


1)        APB Desa terdiri dari:
             A.  pendapatan Desa, diklasifikasikan menurut
a.    kelompok,
b.    jenis dan
c.    objek pendapatan.
            B.   belanja Desa, diklasifikasikan menurut :
a.    bidang,
b.    sub bidang,
c.    kegiatan,
d.   jenis belanja,
e.    objek belanja, dan
f.     rincian objek belanja.
            C.   pembiayaan Desa,  diklasifikasikan menurut :
a.    kelompok,
b.    jenis dan
c.    objek pembiayaan.

   *Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.*

2). Bagian Kesatu Pendapatan
          A.    Pendapatan Desa adalah : semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Dan terdiri atas kelompok:
a.    pendapatan asli Desa;
1.    hasil usaha; antara lain, : bagi hasil BUM Desa
2.    hasil aset; antara lain, : tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya, sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
3.    swadaya, partisipasi dan gotong royong; adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.
4.    pendapatan asli Desa lain, antara lain hasil pungutan Desa.
b.    transfer; yang di maksud yaitu terdiri atas jenis:
1.    dana Desa;
2.    bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
3.    alokasi dana desa;
4.    bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
5.    bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dan yang dimaksud adalah : Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud adalah yang dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
c.    pendapatan lain. sebagaimana yang dimaksud adalah terdiri atas:
1.    penerimaan dari hasil kerja sama Desa
2.    penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
3.    penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
4.    koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
5.    bunga bank; dan
6.    pendapatan lain Desa yang sah.

0 Response to "ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 "

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...