Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018

Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan:
a.    menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
b.    menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa
c.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
d.   menetapkan PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
e.    menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL
f.     menyetujui RAK Desa; dan
g.    menyetujui SPP.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa terdiri atas:
a.    Sekretaris Desa;
b.    Kaur dan Kasi; dan
c.    Kaur keuangan.

Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.  Sekretaris Desa mempunyai tugas:
a.    mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b.    mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa
c.    mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
d.   mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e.    mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
f.     mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Tugas Lain Sekretaris Desa adalah :
a.    melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b.    melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c.    melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran  APB Desa.

Kaur keuangan adalah melaksanakan fungsi kebendaharaan dan keberadaannya di bawah Kepala Desa. Kaur keuangan mempunyai tugas:
a.    menyusun RAK Desa;
b.    melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

0 Response to "Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...