a.
menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
b.
menetapkan
kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa
c.
melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
d.
menetapkan
PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)
e.
menyetujui
DPA, DPPA, dan DPAL
f.
menyetujui
RAK Desa; dan
g.
menyetujui
SPP.
Dalam
melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa Kepala Desa menguasakan
sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian
kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pelaksana
Pengelolaan Keuangan Desa terdiri atas:
a.
Sekretaris
Desa;
b.
Kaur
dan Kasi; dan
c.
Kaur
keuangan.
Sekretaris
Desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Sekretaris
Desa mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan
penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
b.
mengoordinasikan
penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa
c.
mengoordinasikan
penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
d.
mengoordinasikan
penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan
Perubahan Penjabaran APB Desa;
e.
mengoordinasikan
tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
f.
mengoordinasikan
penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
APB Desa.
Tugas
Lain Sekretaris Desa adalah :
a.
melakukan
verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
b.
melakukan
verifikasi terhadap RAK Desa; dan
c.
melakukan
verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.
Kaur
keuangan adalah melaksanakan fungsi kebendaharaan dan keberadaannya di bawah
Kepala Desa. Kaur keuangan mempunyai tugas:
a.
menyusun
RAK Desa;
b.
melakukan
penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar,
menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan
pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Kaur Keuangan dalam melaksanakan
fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
0 Response to "Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"
Posting Komentar