Resume PERMENDES PDTT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020.


Perioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
1.        Pelaksanaan Pembangunan Desa dengan Pola Padat Karya Tunai  
2.        Pencegahan Kekurangan Gizi Kronis (Stunting)
3.        Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI)
4.        Pelaksanaan Keamanan Pangan di Desa
5.        Pelayanan Pendidikan Bagi Anak
6.        Pengembangan Ketahanan dan Kesejahteraan Desa
7.        Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelab NARKOBA  
8.        Pembelajaran dan Pelatihan Kerja
9.        Pengembangan Inklusu
10.    Pengembangan Produk Unggulan Desa/Kawasan Perdesaan
11.    Pembentukan dan Pengembangan BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
12.    Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Desa
13.    Pembangunan Embung Desa Terpadu
14.    Pengembangan Desa Wisata
15.    Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
16.    Pengendalian Perubahan Iklim Melalui Mitigasi dan Adaptasi
17.    Pencagahan dan Penanganan Bencana Alam dan/ Non Alam.
18.    Kegiatan Tanggap Darurat Bencana Alam dan/Non Alam
19.    Sistem Informasi Desa
20.    Pengembangan Keterbukaan Informasi Pembangunan Desa
21.    Pemberdayaan Hukum Di Desa

PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NONALAM
1.        Bencana Alam
Beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah rawan bencana alam seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor. Masalah yang sering muncul adalah bahwa masyarakat Desa belum/tidak cukup pengetahuan dalam menghadapi maupun menanggulangi bencana tersebut. Akibatnya, masyarakat Desa mengalami kerugian baik itu nyawa, materi maupun kerugian inmateriil. Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana alam. Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan antara lain:
a.    Pencegahan Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu:
1)        pembuatan tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan;
2)        pembuatan atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor;
3)        pembuatan tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman;
4)        pembuatan tanda larangan pemotongan lereng tebing;
5)        melakukan reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam pohon-pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka;
6)        membuat terasering atau sengkedan pada lahan yang memiliki kemiringan yang relatif curam;
7)        membuat saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah;
8)        membuat dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala bencana tanah longsor; dan
9)        pelatihan masyarakat Desa untuk mampu menyelamatkan diri jika terjadi bencana tanah longsor.
b.  Pemulihan setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain:
1)      pembangunan tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda darurat;
2)      menyediakan dapur umum;
3)      menyediakan sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan
4)      penanganan trauma pasca bencana bagi para korban. 
2.        Bencana Nonalam Bencana Nonalam yang berupa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat menggunakan Dana Desa dengan beberapa kegiatan sebagai berikut:
A.  Membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur sebagai berikut: Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19
Ketua   : Kepala Desa
Wakil  : Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anggota  :
a.         Perangkat Desa
b.         Anggota BPD
c.         Kepala dusun atau yang setara;
d.        Ketua RW;
e.         Ketua RT;
f.          Pendamping Lokal Desa;
g.         Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH);
h.         Pendamping Desa Sehat;
i.           Pendamping lainya yang berdomisili di Desa;
j.           Bidan Desa;
k.         Tokoh Agama;
l.           Tokoh Adat;
m.       Tokoh Masyarakat;
n.         Karang Taruna;
o.         PKK; dan 
p.         Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD). Mitra  : 1.  Babinkamtibmas; 2. Babinsa; dan 3. Pendamping Desa.
3.        Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
A.       Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai  antara lain:
1)   kehilangan mata pencaharian;
2)   belum terdata (exclusion error); dan  
3)   mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
B.       Mekanisme Pendataan
1)   pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
2)   pendataan terfokus mulai dari  RT, RW, dan Desa;
3)   hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4)   legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5)   dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
C.       Metode dan Mekanisme Penyaluran
1)   metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
a.    Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
b.    Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
c.    Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa; dan
d.   Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2)   penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker.
3)   Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:
1.    masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
2.    besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per-keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3.    besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September); 
4). BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan   sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
5). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
6) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
7). Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
1.    Badan Permusyawaratan Desa;
2.    Camat; dan
3.    Inspektorat Kabupaten/Kota.
8). Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
9). Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

0 Response to "Resume PERMENDES PDTT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020."

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...