Perioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
1.
Pelaksanaan
Pembangunan Desa dengan Pola Padat Karya Tunai
2.
Pencegahan
Kekurangan Gizi Kronis (Stunting)
3.
Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI)
4.
Pelaksanaan
Keamanan Pangan di Desa
5.
Pelayanan
Pendidikan Bagi Anak
6.
Pengembangan
Ketahanan dan Kesejahteraan Desa
7.
Pencegahan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelab NARKOBA
8.
Pembelajaran
dan Pelatihan Kerja
9.
Pengembangan
Inklusu
10.
Pengembangan
Produk Unggulan Desa/Kawasan Perdesaan
11.
Pembentukan
dan Pengembangan BUMDESA/ BUMDESA BERSAMA
12.
Pembangunan
dan Pengelolaan Pasar Desa
13.
Pembangunan
Embung Desa Terpadu
14.
Pengembangan
Desa Wisata
15.
Pendayagunaan
Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
16.
Pengendalian
Perubahan Iklim Melalui Mitigasi dan Adaptasi
17.
Pencagahan
dan Penanganan Bencana Alam dan/ Non Alam.
18.
Kegiatan
Tanggap Darurat Bencana Alam dan/Non Alam
19.
Sistem
Informasi Desa
20.
Pengembangan
Keterbukaan Informasi Pembangunan Desa
21.
Pemberdayaan
Hukum Di Desa
PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NONALAM
1.
Bencana
Alam
Beberapa wilayah
di Indonesia termasuk wilayah rawan bencana alam seperti: banjir, gempa bumi,
tsunami, maupun longsor. Masalah yang sering muncul adalah bahwa masyarakat
Desa belum/tidak cukup pengetahuan dalam menghadapi maupun menanggulangi
bencana tersebut. Akibatnya, masyarakat Desa mengalami kerugian baik itu nyawa,
materi maupun kerugian inmateriil. Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk
penanggulangan bencana alam. Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan
bencana tanah longsor dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai
kegiatan-kegiatan antara lain:
a.
Pencegahan
Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu:
1)
pembuatan
tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan;
2)
pembuatan
atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor;
3)
pembuatan
tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman;
4)
pembuatan
tanda larangan pemotongan lereng tebing;
5)
melakukan
reboisasi pada hutan yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam
pohon-pohon penyangga dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka;
6)
membuat
terasering atau sengkedan pada lahan yang memiliki kemiringan yang relatif
curam;
7)
membuat
saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah;
8)
membuat
dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala bencana
tanah longsor; dan
9)
pelatihan
masyarakat Desa untuk mampu menyelamatkan diri jika terjadi bencana tanah
longsor.
b.
Pemulihan setelah terjadinya bencana
tanah longsor, antara lain:
1)
pembangunan
tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda darurat;
2)
menyediakan
dapur umum;
3)
menyediakan
sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan
4)
penanganan
trauma pasca bencana bagi para korban.
2.
Bencana
Nonalam Bencana Nonalam yang berupa pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dapat menggunakan Dana Desa dengan beberapa kegiatan sebagai
berikut:
A.
Membentuk
Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur sebagai berikut: Struktur Relawan
Desa Lawan COVID-19
Ketua
: Kepala Desa
Wakil
: Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anggota :
a.
Perangkat Desa
b.
Anggota BPD
c.
Kepala dusun atau yang setara;
d.
Ketua RW;
e.
Ketua RT;
f.
Pendamping Lokal Desa;
g.
Pendamping Program Keluarga Harapan
(PKH);
h.
Pendamping Desa Sehat;
i.
Pendamping lainya yang berdomisili di
Desa;
j.
Bidan Desa;
k.
Tokoh Agama;
l.
Tokoh Adat;
m. Tokoh
Masyarakat;
n.
Karang Taruna;
o.
PKK; dan
p.
Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
Mitra : 1. Babinkamtibmas; 2. Babinsa; dan 3. Pendamping
Desa.
3.
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT
Dana Desa)
A. Sasaran
penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram
keluarga harapan/bantuan pangan nontunai
antara lain:
1) kehilangan
mata pencaharian;
2) belum
terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai
anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
B. Mekanisme
Pendataan
1) pendataan
dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
2) pendataan
terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
3) hasil
pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah
insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi
data;
4) legalitas
dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
5) dokumen
hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa
dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
C. Metode
dan Mekanisme Penyaluran
1) metode
perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
a. Desa
penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah Dana Desa;
b. Desa
penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan
Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana
Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
c. Desa
penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta
rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima
persen) dari jumlah Dana Desa; dan
d. Khusus
Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan
dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran
dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless) dan/atau
tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan
yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai
masker.
3) Jangka
waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:
1. masa
penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
2. besaran
BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per-keluarga
untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3. besaran
BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per
keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
4).
BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang
Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
5).
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3
(tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa
Khusus; dan
6)
Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka
1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan
tidak berlaku.
7).
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
1.
Badan
Permusyawaratan Desa;
2.
Camat;
dan
3.
Inspektorat
Kabupaten/Kota.
8).
Penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
9).
Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
0 Response to "Resume PERMENDES PDTT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020."
Posting Komentar