2) Hasil pencermatan menjadi dasar bagi tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.
3) Penyusunan rancangan RKP Desa berpedoman pada:
a. hasil kesepakatan Musyawarah Desa dan Musrenbang Desa;
b. perkiraan pendapatan Desa untuk perhitungan 1 (satu) tahun yang akan datang;
c. rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
e. hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
f. hasil kesepakatan kerja sama antar Desa; dan
g. hasil kesepakatan kerja sama Desa dengan pihak lain.
4) Rancangan RKP Desa paling sedikit memuat:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
d. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antarDesa dan pihak lain;
e. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
f. Pelaksana Kegiatan.
5) Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk kerja sama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
6) Pemerintah Desa dapat mengusulkan prioritas program dan kegiatan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
7) Tim penyusun RKP Desa menyusun usulan prioritas program dan kegiatan yang dituangkan dalam rancangan Daftar Usulan RKP Desa.
8) Rancangan Daftar Usulan RKP Desa menjadi lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa.
9) Tim penyusun RKP Desa menyampaikan rancangan RKP Desa kepada Kepala Desa untuk diperiksa dengan dilengkapi berita acara.
10) Dalam hal kepala Desa tidak menyetujui rancangan RKP, kepala Desa meminta tim penyusun RKP Desa untuk melakukan perbaikan dokumen rancangan RKP Desa dengan tidak menambahkan kegiatan baru di luar hasil kesepakatan tim RKP Desa.
11) Dalam hal kepala Desa menyetujui rancangan RKP Desa kepala Desa meminta BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa tentang perencanaan Desa.
12) Kepala Desa menyampaikan Daftar Usulan RKP Desa kepada bupati/wali kota melalui camat sebagai usulan kegiatan hasil partisipatif di Desa untuk perencanaan pembangunan Daerah.
13) Penyampaian Daftar Usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember tahun berjalan.
14) Bupati/wali kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang hasil pembahasan Daftar Usulan RKP Desa. Dan informasi tersebut diterima Pemerintah Desa sebelum penetapan RKP Desa tahun anggaran berikutnya.
0 Response to "Pencermatan Ulang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Dan Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar