1) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa dan Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antar Desa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi.
2) Dalam melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.
3) Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dilakukan melalui tahapan:
A. Tahapan Persiapan Meliputi;
a. penetapan Pelaksana Kegiatan;
b. penyusunan rencana kerja;
c. sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan;
d. pembekalan Pelaksana Kegiatan;
e. pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan;
f. penyiapan dokumen administrasi;
g. pembentukan tim pengadaan barang dan jasa;
h. pengadaan tenaga kerja; dan
i. pengadaan bahan/material.
B. Tahapan Pelaksanaan Pembangunan Meliputi:
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa, Kepala Desa memeriksa dan menetapkan daftar tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
2. Tim Pelaksana Kegiatan terdiri atas perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
3. Kepala Desa berwenang mengganti anggota tim Pelaksana Kegiatan dalam hal anggota tim Pelaksana Kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau berhalangan melaksanakan tugas.
4. Tim Pelaksana Kegiatan bertugas membantu Kepala Desa dalam tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan Pembangunan Desa.
Penyusunan Rencana Kerja
Tim Pelaksana Kegiatan menyusun rencana kerja tim bersama kepala Desa dan Rencana Kerja memuat antara lain:
a. uraian kegiatan;
b. biaya;
c. waktu pelaksanaan;
d. lokasi;
e. kelompok sasaran;
f. tenaga kerja; dan
g. daftar Pelaksana Kegiatan.
0 Response to "PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar