a. perangkat Desa;
b. Pelaksana Kegiatan;
c. panitia pengadaan barang dan jasa;
d. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan
e. unsur masyarakat Desa.
2) Dalam melaksanakan bimbingan teknis, Pemerintah Desa dapat meminta bantuan pihak lain.
3) Materi Pembekalan paling sedikit memuat:
a. pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan;
b. pengadaan barang dan jasa;
c. pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lokal;
d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan; dan pengelolaan informasi pelaksanaan kegiatan.
0 Response to "Pembekalan Pelaksana Kegiatan RKPDes dan RAPBDes Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar