Pembekalan Pelaksana Kegiatan RKPDes dan RAPBDes Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019

1)      Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan tim Pelaksana Kegiatan dan Kegiatan pembekalan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui bimbingan teknis yang pesertanya terdiri dari :

    a. perangkat Desa;

    b. Pelaksana Kegiatan;

    c. panitia pengadaan barang dan jasa; 

    d.  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan 

    e.  unsur masyarakat Desa.

   2)        Dalam melaksanakan bimbingan teknis, Pemerintah Desa dapat meminta bantuan pihak lain.

   3)        Materi Pembekalan paling sedikit memuat:

    a. pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan;

    b. pengadaan barang dan jasa;

    c. pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lokal;

    d.  penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan; dan pengelolaan informasi pelaksanaan kegiatan. 

0 Response to "Pembekalan Pelaksana Kegiatan RKPDes dan RAPBDes Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...