a. masyarakat Desa;
b. Pemerintah Desa;
c. pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. tenaga pendamping profesional; dan
e. pihak
lainnya.
Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan
sebagai pedoman dalam:
a. menyelenggarakan pembangunan Desa;
b. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;
c. memfasilitasi pembangunan Desa; dan
d. mengembangkan kerjasama/kemitraan Desa.
Pedoman Umum Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:
a. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;
b. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;
c. mengkonsolidasikan kepentingan bersama;
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan
f. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:
a. keadilan;
b. kebutuhan prioritas;
c. terfokus;
d. Kewenangan Desa;
e. swakelola;
f. berdikari;
g. berbasis sumber daya Desa;
h. tipologi Desa; dan
i. kesetaraan.
0 Response to "Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar