Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019

*        Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk memberikan acuan    bagi:

a.    masyarakat Desa;

b.    Pemerintah Desa;

c.    pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

d.   tenaga pendamping profesional; dan

e.    pihak lainnya.


*        Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa digunakan  sebagai pedoman dalam:

a.    menyelenggarakan pembangunan Desa;

b.    menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat;

c.    memfasilitasi pembangunan Desa; dan

d.   mengembangkan kerjasama/kemitraan Desa. 

 

*        Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk:

a.    mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa;

b.    meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat;

c.    mengkonsolidasikan kepentingan bersama;

d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;

e.    meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan

f. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa

 

*        Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi:

a.    keadilan;

b.    kebutuhan prioritas;

c.    terfokus;

d.   Kewenangan Desa;

e.    swakelola;

f.     berdikari;

g.    berbasis sumber daya Desa; 

h.    tipologi Desa; dan

i.      kesetaraan. 

  

0 Response to "Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...