a. berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RPJM Desa dan/atau RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus;
b. menyusun rencana aksi yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan desain; dan
c. menyusun rancangan RPJM Desa dan/atau RKP Desa perubahan.
1) Dalam hal terjadi perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa karena perubahan mendasar atas kebijakan, kepala Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RPJM Desa dan/atau RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan desain; dan
d. menyusun rancangan RPJM Desa dan/atau RKP Desa perubahan.
2) Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa biasa, disepakati, dan ditetapkan dalam Musrenbang Desa dan diatur dengan Peraturan Desa.
3) Dalam hal terjadi peristiwa khusus Musrenbang Desa disesuaikan dengan situasi dan kondisi.
4) Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan/atau RKP Desa perubahan.
5) Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan APB Desa perubahan.
6) Dalam hal Desa melakukan perubahan RPJM Desa/RKP Desa, masa berlaku RPJM Desa/RKP Desa mengikuti masa jabatan Kepala Desa.
Pelibatan Pakar atau Tenaga Ahli
Dalam melaksanakan program dan/atau kegiatan Desa, Pemerintah Desa dapat melibatkan pakar atau tenaga ahli.
Pakar atau tenaga ahli dapat berasal dari kader Desa, unsur Perangkat Daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, unsur masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan konsultan profesional.
Pelibatan pakar atau tenaga ahli direncanakan pengalokasian anggaran dalam rancangan RKP Desa.
0 Response to "Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar