Pembiayaan Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018


Untuk menjelaskan Pasal 24 ayat (1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud adalah kelompok:
A.  penerimaan pembiayaan;
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud  meliputi:
1.    SiLPA tahun sebelumnya;
“SiLPA dimaksud paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan”.
2.    pencairan dana cadangan;
“Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.”
3.    hasil  penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.
“Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan”.

B.  pengeluaran pembiayaan.
“Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud terdiri atas :
1.    pembentukan dana cadangan;
a)    Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud adalah untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
b)   Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Desa.
c)    Peraturan Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
Ø penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
Ø program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
Ø besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
Ø sumber dana cadangan; dan e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
d)   Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali dari
e)    penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. (5) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi  tahun akhir masa jabatan kepala Desa.

2.    penyertaan modal.
a)    Penyertaan modal sebagaimana dimaksud antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat.
b)   Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf  (a) merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.
c)    Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dalam bentuk tanah kas Desa dan bangunan tidak dapat dijual.
d)   Penyertaan modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
e)    Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.
f)    Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf (e) sedikitnya memuat ketentuan:
Ø a.indikator penyertaan modal yang dapat disertakan; dan
Ø indikator analisa kelayakan penyertaan modal.

0 Response to "Pembiayaan Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...