Untuk
menjelaskan Pasal 24 ayat (1) Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) huruf c merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali
dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang
bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Pembiayaan
Desa sebagaimana dimaksud adalah kelompok:
A. penerimaan
pembiayaan;
Penerimaan pembiayaan sebagaimana
dimaksud meliputi:
1.
SiLPA
tahun sebelumnya;
“SiLPA dimaksud paling sedikit meliputi
pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan
sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan”.
2.
pencairan
dana cadangan;
“Pencairan dana cadangan sebagaimana
dimaksud digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya
dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.”
3.
hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
kecuali tanah dan bangunan.
“Hasil penjualan kekayaan Desa yang
dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa
yang dipisahkan”.
B. pengeluaran
pembiayaan.
“Pengeluaran
pembiayaan sebagaimana dimaksud terdiri atas :
1.
pembentukan
dana cadangan;
a) Pembentukan
dana cadangan sebagaimana dimaksud adalah untuk mendanai kegiatan yang
penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
b) Pembentukan
dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan
Desa.
c) Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
Ø penetapan
tujuan pembentukan dana cadangan;
Ø program
dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
Ø besaran
dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
Ø sumber
dana cadangan; dan e. tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.
d) Pembentukan
dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Desa, kecuali
dari
e) penerimaan
yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan
perundang-undangan. (5) Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan kepala Desa.
2.
penyertaan
modal.
a)
Penyertaan
modal sebagaimana dimaksud antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan
pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan
pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat.
b)
Penyertaan
modal sebagaimana dimaksud pada huruf (a)
merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran
pembiayaan dalam APB Desa.
c)
Penyertaan
modal sebagaimana dimaksud pada huruf (b) dalam bentuk tanah kas Desa dan
bangunan tidak dapat dijual.
d)
Penyertaan
modal pada BUM Desa melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan
peraturan perundangundangan.
e)
Tata
cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Wali Kota
mengenai pengelolaan keuangan Desa.
f)
Peraturan
Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf (e) sedikitnya memuat
ketentuan:
Ø a.indikator
penyertaan modal yang dapat disertakan; dan
Ø indikator
analisa kelayakan penyertaan modal.
0 Response to "Pembiayaan Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"
Posting Komentar