2) Musyawarah Desa dilaksanakan dengan agenda:
a. pelaporan hasil rancangan RKP Desa; dan
b. pembahasan dan Penetapan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan.
1) Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk menetapkan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
2) Format rencana kegiatan, desain, dan RAB, format rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa, format Pagu indikatif Desa, format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3) Format berita acara tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
0 Response to "Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa Dan Penetapan Peraturan Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar