1)
APB Desa terdiri
dari:
A. pendapatan Desa,
diklasifikasikan menurut
a.
kelompok,
b.
jenis
dan
c.
objek
pendapatan.
B. belanja
Desa, diklasifikasikan menurut :
a.
bidang,
b.
sub
bidang,
c.
kegiatan,
d.
jenis
belanja,
e.
objek
belanja, dan
f.
rincian
objek belanja.
C. pembiayaan
Desa, diklasifikasikan menurut :
a.
kelompok,
b.
jenis
dan
c.
objek
pembiayaan.
*Pendapatan
Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.*
2). Bagian
Kesatu Pendapatan
A.
Pendapatan
Desa adalah : semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi
hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Dan terdiri atas kelompok:
a.
pendapatan
asli Desa;
1.
hasil
usaha; antara lain, : bagi hasil BUM Desa
2.
hasil
aset; antara lain, : tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat
pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya, sesuai dengan
kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
3.
swadaya,
partisipasi dan gotong royong; adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan
masyarakat Desa.
4. pendapatan
asli Desa lain, antara lain hasil pungutan Desa.
b. transfer;
yang di maksud yaitu terdiri atas jenis:
1. dana
Desa;
2. bagian
dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
3. alokasi
dana desa;
4. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
5. bantuan
keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dan yang dimaksud adalah : Bantuan keuangan
dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana
dimaksud adalah yang dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam
ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling
banyak 30% (tiga puluh per seratus).
c. pendapatan
lain. sebagaimana yang dimaksud adalah terdiri atas:
1. penerimaan
dari hasil kerja sama Desa
2. penerimaan
dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
3. penerimaan
dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
4. koreksi
kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di
kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
5. bunga
bank; dan
6. pendapatan
lain Desa yang sah.
0 Response to "ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"
Posting Komentar