ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018


1)        APB Desa terdiri dari:                                                                                                                    
             A.  pendapatan Desa, diklasifikasikan menurut
 a.    kelompok,
 b.    jenis dan
 c.    objek pendapatan.
             B.  belanja Desa, diklasifikasikan menurut :
 a.    bidang,
 b.    sub bidang,
 c.    kegiatan,
 d.   jenis belanja,
 e.    objek belanja, dan
 f.     rincian objek belanja.
             C.  pembiayaan Desa,  diklasifikasikan menurut :
 a.    kelompok,
 b.    jenis dan
 c.    objek pembiayaan.

*Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa diberi kode rekening.*

2).  Bagian Kesatu Pendapatan
          A.    Pendapatan Desa adalah : semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi   hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Dan terdiri atas kelompok:
a.    pendapatan asli Desa;
1.    hasil usaha; antara lain, : bagi hasil BUM Desa
2.    hasil aset; antara lain, : tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar Desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya, sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
3.    swadaya, partisipasi dan gotong royong; adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa.
4.    pendapatan asli Desa lain, antara lain hasil pungutan Desa.

b.    transfer; yang di maksud yaitu terdiri atas jenis:
1.    dana Desa;
2.    bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota;
3.    alokasi dana desa;
4.    bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan
5.    bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Dan yang dimaksud adalah : Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. dapat bersifat umum dan khusus. Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud adalah yang dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).
 
c.    pendapatan lain. sebagaimana yang dimaksud adalah terdiri atas:
1.    penerimaan dari hasil kerja sama Desa
2.    penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa;
3.    penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga;
4.    koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan;
5.    bunga bank; dan
6.    pendapatan lain Desa yang sah.

0 Response to "ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...