Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dapat dilakukan melalui:
a. musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa;
b. sistem informasi Desa berbasis laman;
c. papan informasi Desa; dan
media lain sesuai kondisi Desa.Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dapat dilakukan melalui:
a. musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa;
b. sistem informasi Desa berbasis laman;
c. papan informasi Desa; dan
media lain sesuai kondisi Desa.TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...
0 Response to "Sosialisasi dan Publikasi Kegiatan RKPDes dan APBDes Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019"
Posting Komentar