Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa (PJ KADES) Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019

Dalam hal masa jabatan Kepala Desa telah berakhir dan/atau terjadi kekosongan, Penjabat Kepala Desa:

a.    melaksanakan RKP Desa sebelumnya; dan

b.    menyusun RKP Desa untuk tahun berikutnya melalui Musrenbang Desa dengan berpedoman kepada hasil evaluasi RPJM Desa sebelumnya, arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota dan pencermatan terhadap perkembangan Desa.

Dalam hal Kepala Desa terpilih telah dilantik, pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa menggunakan RKP Desa yang telah disusun oleh Penjabat Kepala Desa

0 Response to "Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa (PJ KADES) Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019 "

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...