a. melaksanakan RKP Desa sebelumnya; dan
b. menyusun RKP Desa untuk tahun berikutnya melalui Musrenbang Desa dengan berpedoman kepada hasil evaluasi RPJM Desa sebelumnya, arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota dan pencermatan terhadap perkembangan Desa.
Dalam hal Kepala Desa terpilih telah dilantik, pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa menggunakan RKP Desa yang telah disusun oleh Penjabat Kepala Desa
0 Response to "Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa (PJ KADES) Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019 "
Posting Komentar