Pengelolaan
keuangan Desa meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
penatausahaan;
d.
pelaporan;
dan
e.
pertanggungjawaban.
Pengelolaan
keuangan Desa sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan Basis Kas. Basis Kas yang dimaksud
merupakan pencatatan transaksi pada saat
kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. Pengelolaan keuangan Desa
dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian
Dalam Negeri.
I.
Perencanaan :
a.
Perencanaan
pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran
pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB
Desa.
b.
Sekretaris
Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun
berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan
Bupati/Wali Kota setiap tahun.
c.
Materi
muatan Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
1)
sinkronisasi
kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
2)
prinsip
penyusunan APB Desa;
3)
kebijakan
penyusunan APB Desa;
4)
teknis
penyusunan APB Desa; dan
5)
hal
khusus lainnya.
d.
Rancangan
APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa.
v Sekretaris
Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa
dan selanjutnya disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati
bersama dalam musyawarah BPD. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa
disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Dan berdasarkan
atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD.
(1) Kepala
Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa.
(2) Sekretaris
Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa
v Dalam hal BPD
tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan
Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan
dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan
menggunakan pagu tahun sebelumnya. Selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan
Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud.
v Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota
melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati
untuk dievaluasi.
v Bupati/Wali Kota
dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan
Desa tentang APB Desa.
v Penyampaian
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dilengkapi dengan dokumen paling
sedikit meliputi:
1.
surat
pengantar;
2.
rancangan
peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
3.
peraturan
Desa mengenai RKP Desa;
4.
peraturan
Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal
berskala Desa;
5.
peraturan
Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
6.
peraturan
Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
7.
berita
acara hasil musyawarah BPD.
v Bupati/Wali Kota
dapat mengundang kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan
evaluasi.
v Hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dituangkan dalam
Keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20
(dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud.
v Dalam hal
Bupati/Wali Kota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana
dimaksud, rancangan peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya.
v Dalam hal hasil
evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya kepala Desa menetapkan
menjadi Peraturan Desa.
v Dalam hal hasil
evaluasi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, kepala Desa bersama BPD melakukan
penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
hasil evaluasi.
v Apabila hasil
evaluasi sebagaimana dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala
Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi
Peraturan Desa dan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa
manjadi Peraturan Kepala Desa,
Bupati/Wali Kota membatalkan peraturan dimaksud dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.
v Kepala Desa
memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD
mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud.
v Dalam hal
pembatalan sebagaimana dimaksud pada Kepala Desa hanya dapat melakukan
pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan
menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa
tentang APB Desa disampaikan dan mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota.
v Bupati/Wali Kota
dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada
camat atau sebutan lain.
v Rancangan
Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala
Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa.
v Peraturan Desa
tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran
sebelumnya.
v Kepala Desa
menetapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai
peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa.
v Kepala Desa
menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang
penjabaran APB Desa kepada Bupati/Wali Kota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
ditetapkan.
v Kepala Desa
menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media
informasi. Informasi sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a.
APB
Desa;
b.
pelaksana
kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan
c.
alamat
pengaduan.
v Pemerintah Desa
dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a.
penambahan
dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.
sisa
penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan
digunakan dalam tahun berkenaan;
c.
keadaan
yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang,
antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
d.
keadaan
yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran
berjalan.
v Perubahan APB
Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali
dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai
Pengelolaan Keuangan Desa.
v Perubahan APB
Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan
APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
v Pemerintah Desa
dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan
penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa
ditetapkan.
v Peraturan Kepala
Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
a.
penambahan
dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.
keadaan
yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antarobjek belanja; dan
c.
kegiatan
yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan
dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
v Kepala Desa
memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang
perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali
Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang
perubahan penjabaran APB Desa.
v Ketentuan
mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa.
II.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang
dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali
Kota.
Rekening kas
Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan
Kaur Keuangan.
Desa yang belum
memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah
terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala
Desa dan Kaur Keuangan.
Nomor rekening
kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota.
Bupati/Wali Kota
melaporkan daftar nomor rekening kas
Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa. Laporan sebagaimana
dimaksud digunakan untuk pengendalian penyaluran dana transfer.
Kaur Keuangan
dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan
operasional pemerintah Desa. Pengaturan jumlah uang tunai sebagaimana dimaksud
ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.
Kepala Desa
menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun
DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan
Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.
DPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Desa;
(Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa
merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana
untuk kegiatan yang telah dianggarkan).
b.
Rencana
Kerja Kegiatan Desa;
(Rencana Kerja Kegiatan Desa merinci
lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, pelaksana kegiatan
anggaran, dan tim yang melaksanakan kegiatan)
c.
Rencana
Anggaran Biaya.
(Rencana Anggaran Biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c merinci satuan harga untuk setiap kegiatan).
Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa
melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
Sekretaris Desa
melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak
Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA. Kepala Desa menyetujui rancangan DPA
yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Dalam hal
terjadi perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dan/atau perubahan Peraturan
Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang menyebabkan terjadinya perubahan
anggaran dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan
Kasi pelaksana kegiatan anggaran untuk menyusun rancangan DPPA.
DPPA sebagaimana
dimaksud terdiri atas:
a.
Rencana
Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan; dan
b.
Rencana
Anggaran Biaya Perubahan.
Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPPA kepada Kepala Desa
melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
Sekretaris Desa
melakukan verifikasi rancangan DPPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja
sejak Kaur dan Kasi menyerahkan DPPA.
Kepala Desa
menyetujui rancangan DPPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Kaur Keuangan
menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.
Rancangan RAK
Desa disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa
melakukan verifikasi terhadap rencangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
Kepala Desa
menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa.
RAK Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 memuat arus kas masuk dan arus kas keluar
yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai
pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Arus kas masuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pendapatan Desa yang berasal
dari Pendapatan Asli Desa, transfer dan pendapatan lain.
Setiap
pendapatan didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Arus kas keluar
memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.
Setiap
pengeluaran didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti mendapat
persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran
material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran.
Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran menggunakan buku pembantu kegiatan untuk mencatat
semua pengeluaran anggaran kegiatan sesuai dengan tugasnya.
Kaur dan Kasi
melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
Pelaksanaan
kegiatan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia
barang/jasa.
Pelaksanaan
kegiatan diutamakan melalui swakelola.
Pengadaan
melalui swakelola dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari
wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk
memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Dalam hal
pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian
maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap
mampu dan memenuhi persyaratan.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa
diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.
Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan
anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama
besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
Pengajuan SPP
wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
Penggunaan
anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10
(sepuluh) hari kerja.
Dalam hal
pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari
kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang
sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
Kaur Keuangan
mencatat pengeluaran anggaran ke dalam
buku kas umum dan buku pembantu panjar. Dan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan
anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran berupa bukti
transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa
memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban
pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan
anggaran.
Dalam hal jumlah
realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang
diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke
kas Desa.
Pengajuan SPP
untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa
dilakukan setelah barang/jasa diterima. Pengajuannya dilampiri dengan:
a.
pernyataan
tanggung jawab belanja; dan
b.
b.
bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Dalam setiap
pengajuan SPP, sekretaris Desa berkewajiban untuk:
a.
meneliti
kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana
kegiatan anggaran;
b.
b.
menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam
permintaan pembayaran;
c.
c.
menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan d. menolak pengajuan
permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila
tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Kepala Desa
menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan
oleh sekretaris Desa. Kaur Keuangan
melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam
SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
Kaur dan Kasi
pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi
pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak seluruh kegiatan selesai.
Kaur dan/atau
Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyusun RAB pelaksanaan dari anggaran belanja
tak terduga yang diusulkan kepada kepala Desa melalui sekretaris Desa.
Sekretaris Desa
melakukan verifikasi terhadap RAB yang diusulkan.
Kepala Desa
melalui surat keputusan kepala Desa menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan
anggaran belanja tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh
sekretaris Desa. Selanjutnya Kepala Desa
melaporkan pengeluaran anggaran belanja tak terduga kepada Bupati/Wali Kota
paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan kepala Desa ditetapkan.
Setiap pengeluaran
kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku.
Kaur Keuangan
sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas
Desa. Pemotongan pajak meliputi pengeluaran kas Desa atas beban belanja
pegawai, barang/jasa, dan modal.
Kaur Keuangan
wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arus kas masuk
dan arus kas keluar dari mekanisme pembiayaan dianggarkan dalam APB Desa.
Penerimaan
pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud digunakan untuk:
a.
menutupi
defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi
belanja; dan
b.
mendanai
kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
SiLPA yang
digunakan untuk menutupi defisit anggaran merupakan perhitungan perkiraan
penerimaan dari pelampauan pendapatan dan/atau penghematan belanja tahun
sebelumnya yang digunakan untuk membiayai kegiatankegiatan yang telah
ditetapkan dalam APB Desa tahun anggaran berkenaan.
SiLPA yang
digunakan untuk mendanai kegiatan yang belum selesai atau lanjutan merupakan
perhitungan riil dari anggaran dan kegiatan yang harus diselesaikan pada tahun
anggaran berikutnya.
Kaur dan/atau
Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan kembali rancangan DPA untuk
disetujui kepala Desa menjadi DPAL untuk mendanai kegiatan yang belum selesai
atau lanjutan.
Kaur dan/atau
Kasi pelaksana kegiatan anggaran dalam mengajukan rancangan DPA terlebih dahulu
menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada
kepala Desa paling lambat pertengahan bulan Desember tahun anggaran berjalan.
Sekretaris Desa
menguji kesesuaian jumlah anggaran dan sisa kegiatan yang akan disahkan dalam
DPAL dan DPAL yang telah disetujui menjadi dasar penyelesaian kegiatan yang
belum selesai atau lanjutan pada tahun anggaran berikutnya.
Pencairan dana
cadangan dan pembentukan dana cadangan dicatatkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
Pencatatan
pencairan dana cadangan merupakan penyisihan anggaran dana cadangan dalam
rekening kas Desa.
Pembentukan Dana
Cadangan dilarang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain diluar
yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa mengenai dana cadangan.
Program dan
kegiatan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud adalah
dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan program
dan kegiatan.
Dana cadangan
dianggarkan pada penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
Penyertaan modal
dicatat pada pengeluaran pembiayaan.
Hasil keuntungan
dari penyertaan modal dimasukan sebagai
pendapatan asli Desa.
III.
Penatausahaan
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai
pelaksana fungsi kebendaharaan, dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan
pengeluaran dalam buku kas umum. Pencataan
pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan.
Kaur Keuangan
wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
a.
buku
pembantu bank, (merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening
kas Desa).
b.
buku
pembantu pajak, (merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran
setoran pajak).
c.
buku
pembantu panjar, (merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang
panjar).
Penerimaan Desa
disetor ke rekening kas Desa dengan cara:
a.
disetor
langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
b.
disetor
melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak
ketiga; dan c. disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari
pihak ketiga.
Pengeluaran atas
beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala
Desa.
Pengeluaran atas
beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh
Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA
dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas
beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa
dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP
yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh
Kepala Desa.
Pengeluaran atas
beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala
Desa.
Pengeluaran atas
beban APB Desa dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran (ditandatangani oleh Kaur
Keuangan) dan kuitansi penerimaan yang di ditandatangani oleh (penerima dana).
Kuitansi
penerimaan dan Buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan dilaporkan oleh
Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya.
Sekretaris Desa
melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan dan melaporkan hasil
verifikasi, evaluasi dan analisis disampaikan kepada Kepala Desa untuk
disetujui.
I.
Pelaporan
Kepala Desa
menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali
Kota melalui camat. Laporan terdiri
dari:
a.
laporan
pelaksanaan APB Desa; dan
b.
laporan
realisasi kegiatan.
Kepala Desa
menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan paling lambat minggu
kedua bulan Juli tahun berjalan.
Bupati/Wali Kota
menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan
Agustus tahun berjalan.
V. Pertanggungjawaban
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban
realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun
anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa
dan disertai dengan:
a.
laporan
keuangan, terdiri atas: (laporan realisasi APB Desa; dan catatan atas laporan
keuangan).
b.
laporan
realisasi kegiatan; dan
c.
daftar
program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Laporan
Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan
Desa akhir tahun anggaran.
Bupati/Wali Kota
menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua
Bulan April tahun berjalan.
Laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada
masyarakat melalui media informasi.
Informasi yang dimaksud
paling sedikit memuat:
a.
laporan
realisasi APB Desa;
b.
laporan
realisasi kegiatan;
c.
kegiatan
yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
d.
sisa
anggaran; dan
e.
alamat
pengaduan.
Format Kode
Rekening, Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang
Penyusunan APB Desa, Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Kepala Desa
tentang Penjabaran APB Desa, Panduan Evaluasi Rancangan
Peraturan Desa
tentang APB Desa, Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, Peraturan Kepala
Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa, DPA, DPPA, RAK Desa, Buku Pembantu Kegiatan, Laporan
Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, SPP, Laporan Akhir Realisasi
Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, DPAL, Peraturan Desa tentang Perubahan APB
Desa, Peraturan Kepala Desa tentang
Perubahan Penjabaran APB Desa, Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas Umum, Kuitansi,
Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester Pertama, dan Laporan Pertanggungjawaban
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
0 Response to "PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"
Posting Komentar