Tahapan Pembangunan Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019



Tahapan Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:
a.    Perencanaan Pembangunan Desa;
b.    pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.    pengawasan Pembangunan Desa; dan
d.   pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Kedua Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
§  Perencanaan Pembangunan Desa dapat didampingi oleh:
a.    perangkat daerah kabupaten/kota;
b.    tenaga pendamping profesional;
c.    Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
d.   pihak lainnya.
§  Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas:
a.    penyusunan RPJM Desa; dan
b.    penyusunan RKP Desa. 
§  Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: 
a.    RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
b.    RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
§  Ketentuan mengenai RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
§  Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota. 
§  Perencanaan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa. Keterlibatan unsur masyarakat Desa meliputi:
a.    mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa;
b.    menyampaikan aspirasi, saran, pendapat lisan atau tertulis;
c.    mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Desa; 
d.   mendorong terciptanya kegiatan Pembangunan Desa; dan
e.    memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Desa.  

v “Tahapan penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

0 Response to "Tahapan Pembangunan Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019 "

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...