Tahapan
Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan:
a.
Perencanaan
Pembangunan Desa;
b.
pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.
pengawasan Pembangunan Desa; dan
d.
pertanggungjawaban Pembangunan Desa.
Kedua Perencanaan Pembangunan Desa disusun
oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul
dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
kabupaten/kota.
§ Perencanaan
Pembangunan Desa dapat didampingi oleh:
a.
perangkat
daerah kabupaten/kota;
b.
tenaga
pendamping profesional;
c.
Kader
Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau
d.
pihak
lainnya.
§ Perencanaan
Pembangunan Desa terdiri atas:
a. penyusunan
RPJM Desa; dan
b. penyusunan
RKP Desa.
§ Perencanaan
Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi:
a. RPJM
Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.
b. RKP
Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, disusun pada bulan Juli tahun berjalan
dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
§ Ketentuan
mengenai RPJM Desa dan RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
§ Petunjuk
teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
§ Perencanaan
Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur
masyarakat Desa. Keterlibatan unsur masyarakat Desa meliputi:
a. mengikuti
seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Desa;
b. menyampaikan
aspirasi, saran, pendapat lisan atau tertulis;
c. mengorganisasikan
kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kelompok dalam Musrenbang Desa;
d. mendorong
terciptanya kegiatan Pembangunan Desa; dan
e. memelihara
dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan
semangat kegotongroyongan di Desa.
v “Tahapan
penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.
0 Response to "Tahapan Pembangunan Desa Sesuai PERMENDES Nomor 17 Tahun 2019 "
Posting Komentar