Belanja Desa Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018


Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Dan Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa.

Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang:
1.    penyelenggaraan pemerintahan Desa, Klasifikasi belanjanya dibagi dalam sub bidang;
A.  penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan.
Dan terdiri atas:
a.    belanja pegawai;
1.    pengeluaran penghasilan tetap,
2.    tunjangan,
3.    penerimaan lain, dan
4.    pembayaran jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa,
5.    tunjangan BPD.
(Belanja pegawai dianggarkan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa  dan  pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan dan untuk Pembayaran jaminan sosial di sesuaikan  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APB Desa)
b.    belanja barang/jasa; yang dimaksud adalah digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Dan digunakan antara lain untuk:
1.    operasional pemerintah Desa;
2.    pemeliharaan sarana prasarana Desa;
3.    kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
4.    operasional BPD;
5.    insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; yang dimaksud  yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa. pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat.
c.    belanja modal; dan Belanja modal sebagaimana yang dimaksud adalah digunakan untuk pengeluaran pengadaan, barang yang nilai manfaatnya  lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset. Pengadaan barang sebagaimana dimaksud digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan Desa.
d.   belanja tak terduga. sebagaimana yang dimaksud adalah  merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana;
1.    keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
2.    Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana,
a)    keadaan darurat,
b)   keadaan mendesak ; paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.    bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.   tidak diharapkan terjadi berulang; dan
c.    berada di luar kendali pemerintah Desa.
*   Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial.
*   Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat sebagaimana dimaksud merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat.
*   Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan.
*   Ketentuan lebih lanjut belanja kegiatan pada sub bidang sebagaimana dimaksud pada Pada Pasal 23 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan Desa.  Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
1)   kriteria bencana alam dan bencana sosial;
2)   kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
3)   kriteria keadaan darurat;
4)   kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
5)   kriteria keadaan mendesak;
6)   kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
7)   tata cara penggunaan anggaran.
B.  sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
C.  administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
D.  tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
E.   pertanahan.

2.    pelaksanaan pembangunan Desa;  Klasifikasi belanjanya dibagi dalam sub bidang:
a.    pendidikan;
b.    kesehatan;
c.    pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.   kawasan permukiman;
e.    kehutanan dan lingkungan hidup;
f.     perhubungan, komunikasi dan informatika;
g.    energi dan sumber daya mineral; dan
h.    pariwisata;

3.    pembinaan kemasyarakatan Desa; Klasifikasi dibagi dalam sub bidang:
1)   ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
2)   kebudayaan dan kegamaan;
3)   kepemudaan dan olah raga; dan
4)   kelembagaan masyarakat


4.    pemberdayaan masyarakat Desa, Klasifikasi belanjanya;
a.    kelautan dan perikanan;
b.    pertanian dan peternakan;
c.    peningkatan kapasitas aparatur Desa;
d.   pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e.    koperasi, usaha mikro kecil dan menengah;
f.     dukungan penanaman modal; dan
g.    perdagangan dan perindustrian.

5.    penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa. Klasifikasi belanjanya  dibagi dalam sub bidang:
a.    penanggulangan bencana;
b.    keadaan darurat; dan
c.    keadaan mendesak.

Sub bidang sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai dengan angka (4) dibagi dalam kegiatan. Daftar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode rekening yang sama.  Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana dimaksud pada angka (1) dengan memberikan kode 90 sampai dengan 99. Pemerintah Daerah dapat menambahkan kegiatan penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat Desa dengan kode rekening 90 sampai dengan 99 yang anggarannya dialokasikan dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan/atau bantuan khusus pada sub bidang sebagaimana yang dimaksud. Penambahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada point (4) tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

0 Response to "Belanja Desa Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...