Belanja
Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Dan Belanja
Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.
Klasifikasi
belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang
telah dituangkan dalam RKP Desa.
Klasifikasi
belanja Desa terdiri atas bidang:
1.
penyelenggaraan
pemerintahan Desa, Klasifikasi belanjanya dibagi dalam sub bidang;
A.
penyelenggaraan
belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan.
Dan terdiri atas:
a.
belanja
pegawai;
1.
pengeluaran
penghasilan tetap,
2.
tunjangan,
3.
penerimaan
lain, dan
4.
pembayaran
jaminan sosial bagi kepala Desa dan perangkat Desa,
5.
tunjangan
BPD.
(Belanja pegawai dianggarkan dalam
bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa
dan pelaksanaannya dibayarkan
setiap bulan dan untuk Pembayaran jaminan sosial di sesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan kemampuan APB Desa)
b. belanja
barang/jasa; yang dimaksud adalah digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan
barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Dan digunakan
antara lain untuk:
1. operasional
pemerintah Desa;
2. pemeliharaan
sarana prasarana Desa;
3. kegiatan
sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis;
4. operasional
BPD;
5. insentif
Rukun Tetangga/Rukun Warga; yang dimaksud yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga
Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan
pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta
pemberdayaan masyarakat Desa. pemberian barang pada masyarakat/kelompok
masyarakat.
c. belanja
modal; dan Belanja modal sebagaimana yang dimaksud adalah digunakan untuk
pengeluaran pengadaan, barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah
aset. Pengadaan barang sebagaimana dimaksud digunakan untuk kegiatan
penyelenggaraan kewenangan Desa.
d. belanja
tak terduga. sebagaimana yang dimaksud adalah merupakan belanja untuk kegiatan pada sub
bidang penanggulangan bencana;
1. keadaan
darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa.
2. Belanja
untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana,
a) keadaan
darurat,
b) keadaan
mendesak ; paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. bukan
merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat
diprediksikan sebelumnya;
b. tidak
diharapkan terjadi berulang; dan
c. berada
di luar kendali pemerintah Desa.
1) kriteria
bencana alam dan bencana sosial;
2) kriteria
kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana
sosial;
3) kriteria
keadaan darurat;
4) kriteria
sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
5) kriteria
keadaan mendesak;
6) kriteria
masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
7) tata
cara penggunaan anggaran.
B.
sarana
dan prasarana pemerintahan Desa;
C.
administrasi
kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan;
D.
tata
praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan
E.
pertanahan.
2.
pelaksanaan
pembangunan Desa; Klasifikasi belanjanya
dibagi dalam sub bidang:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
pekerjaan
umum dan penataan ruang;
d.
kawasan
permukiman;
e.
kehutanan
dan lingkungan hidup;
f.
perhubungan,
komunikasi dan informatika;
g.
energi
dan sumber daya mineral; dan
h.
pariwisata;
3. pembinaan
kemasyarakatan Desa; Klasifikasi dibagi dalam sub bidang:
1) ketentraman,
ketertiban, dan pelindungan masyarakat;
2) kebudayaan
dan kegamaan;
3) kepemudaan
dan olah raga; dan
4) kelembagaan
masyarakat
4. pemberdayaan
masyarakat Desa, Klasifikasi belanjanya;
a. kelautan
dan perikanan;
b. pertanian
dan peternakan;
c. peningkatan
kapasitas aparatur Desa;
d. pemberdayaan
perempuan, perlindungan anak dan keluarga;
e. koperasi,
usaha mikro kecil dan menengah;
f. dukungan
penanaman modal; dan
g. perdagangan
dan perindustrian.
5.
penanggulangan
bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Penanggulangan bencana, keadaan
darurat dan mendesak Desa. Dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa
untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di
Desa. Klasifikasi belanjanya dibagi
dalam sub bidang:
a.
penanggulangan
bencana;
b.
keadaan
darurat; dan
c.
keadaan
mendesak.
Sub
bidang sebagaimana dimaksud pada angka (1) sampai dengan angka (4) dibagi dalam
kegiatan. Daftar kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) menggunakan
bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode
rekening yang sama. Pemerintah Daerah
dapat menambahkan kegiatan yang tidak tercantum dalam daftar sebagaimana
dimaksud pada angka (1) dengan memberikan kode 90 sampai dengan 99. Pemerintah
Daerah dapat menambahkan kegiatan penerimaan lain Kepala Desa dan perangkat
Desa dengan kode rekening 90 sampai dengan 99 yang anggarannya dialokasikan
dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dan/atau bantuan khusus pada
sub bidang sebagaimana yang dimaksud. Penambahan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada point (4) tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30%
(tiga puluh per seratus) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
0 Response to "Belanja Desa Sesuai PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018"
Posting Komentar