Hulu Hilir Pemberdayaan Desa Diera 4.0

 Cara Pandang

Desa di lintas zaman masih menjadi wilayah yang membutuhkan “intervensi” agar bisa bergerak secara maksimal sesuai dengan potensi dan waktu yang dimiliki. Sudah silih berganti pemimpin di negeri ini, namun desa masih belum banyak berubah secara sistemik. Dibenak publik desa masih dianggap sebagai masalah yang harus di selesaikan. Kita sudah mengenal pendekatan partisipatif namun kita masih beranggapan desa adalah “masalah”. Di desa telah tersematkan bahwa desa adalah sumber kemiskinan, pengangguran dan keterbelakangan pendidikan. Dengan tersematkannya stigma seperti itu maka secara sadar kita telah tempatkan desa sebagai penghalang dan penganggu terhadap keberadaan eksistensi kota, mengapa demikian karena persepsi publik pun telah memilah kelas, dimana desa menjadi zona kelas simbol keterbelakangan sedangkan kota sebagai simbol eksistensi dan kemajuan. Kerangka besar pemahaman diatas telah menjadikan desa sebagai entitas yang perlu di entas dari keterbelakangan dan ukurannya adalah “kota hebat”. Seolah-olah kota adalah rujukan kemajuan peradapan. Cara pandang kolektif yang demikian telah bertahan secara turun temurun hingga akhirnya orang desa pun berfikir sama tentang dirinya dan akhirnya merasa tidak berdaya terhadap diri sendiri dan lingkungannya. Pendekatan kapitalistik peradaban kota telah menggerogoti kearifan lokal desa. Pendekatan kapitalistik nan hedon telah menghilangkan kearifan lokal yang agung. Nilai kebaikan seperti gotong royong telah berubah menjadi “dapat apa jika saya melakukan”, kesahajaan dan kejujuran desa dianggap sebagai kebodohan oleh karenanya maka harus di basmi dengan nilai-nilai formalistik kota. Keselararasan dalam eksplorasi alam dianggap lamban dan miskin. Penyakit tersebut pun akhirnya mengendap di benak orang desa hingga orang desa menjadi tidak tahu cara untuk menyelesaikan masalahnya. Membangun desa dengan memberangus kearifannya telah mengakibatkan pembangunan fisik (monumen) seolah standart yang harus diterapkan. Pembangunan infrastruktur menjadi prioritas utama karena dianggap itulah masalah utama desa. Program negara dalam membangun desa di landasi pemikiran ; desa tidak berdaya menjadi desa berdaya, penilaian ini secara tidak sadar telah menunjukan bahwa kita telah menempatkan desa sebagai kumpulan masalah tidak berdaya dan kehadiran kita akan menyelesaikan permasalahan desa agar menjadi berdaya, berbagai teori telah di terapkan dan dana telah di kucurkan untuk menjawab masalah tidak berdaya ini. Secara garis besar kelemahan dalam membangun desa adalah ; desa adalah masalah. Pendekatan entitas sebagai obyek permasalahan yang harus di selesaikan. Relevankah meletakan desa sebagai masalah?. Seandainya membangun desa dengan meletakan desa adalah potensi dan kekuatan yang harus di tumbuh kembangkan sebagai kekuatan negara niscaya tidak akan ada pemaksaan membangun desa seperti kota. Pembangunan desa hanya sesuai dengan kebutuhan desa saja, orang desa Masih teringat bait di lagu Indonesia Raya ; Bangunlah jiwanya bangunlah badannya untuk Indonesia raya, pemerintah pernah membuat beraneka program untuk mengintervensi agar desa menjadi berdaya, dari model pendekatan program dimulai dengan teori menetes dari atas hingga teori partisipasi masyarakat desa telah di terapkan j9bahkan sejak tahun 2015 pemerintah telah membuat program Dana Desa sebagai perwujudan perintah undang-undang nomor 6 tahun 2014. Pemerintah berharap pendekatan yang dilakukan mampu menjawab apa yang disebut dengan “permasalahan desa”. Lantas apa yang telah dilakukan pemerintah memiliki imbas secara signifikan?. Kompleksitas kendala pemberdayaan menjadikan program pemberdayaan berjalan sangat lamban. Sangat dimafhumi jika proses pemberdayaan berjalan lambat karena kita sangat menyadari bahwa bagian tersulit dari pemberdayaan adalah bagaimana merubah cara pandang dan prilaku masyarakat dan bukan pada pembangunan infrastruktur. Merubah cara pandang dan prilaku yang dimaksud adalah tumbuhnya kesadaran individu-individu untuk bergerak secara kolektif guna menjadi sebuah prilaku bersama.  Sebagai contoh kecil; menumbuhkan kesadaran pentingnya kebersihan pada perorangan hingga menjadi pemahaman dan perilaku bersama-sama bahwa hidup bersih dan sehat itu penting dan menjadi sebuah keharusan.  

Keinginan negara untuk ikut memperhatikan atau membangun desa diwujudkan dalam bentuk regulasi dan anggaran  pembangunan atau bantuan untuk desa menjadi satu kesatuan untuk gelombang pembangunan desa. Negara membuat tata cara atau regulasi dan memberikan angaran yang dapat digunakan untuk membangun desa. Regulasi yang diberikan oleh negara tidak boleh bersifat menakutkan atau belenggu untuk warga desa melainkan harus menjadi payung pelindung dalam penggunaan dan kreatifitas penggunaannya. Kekakuan dogma yang tidak membumi pada permasalahan desa dapat berdampak buruk untuk pemabangunan desa. Negara dan warga desa harus saling percaya dan saling mendukung untuk memajukan desa. Warga desa harus menjadi kelompok sipil yang kuat dan berdaya pada dirinya sendiri. Relasi antara negara dan warga desa harus selaras atau harmoni. Apabila tidak ada keselarasan antara pemerintah pusat dan desa maka akan menjadi penghalang pada proses pembangunan desa, tidak boleh ada yang merasa paling berhak dan paling berjasa karena kesemuanya merupakan satu kesatuan pokok. Subdiyaritas desa tidak boleh difahami sebagai bentuk kemandirian desa secara absolut yang bisa berbeda secara frontal dengan pusat, karena apabila desa berfikir ini adalah kewenangan absolut maka akan ada pemahaman bahwa desa adalah negara dalam negara dan ini akan membawa konsekwensi yang panjang.

Zona Nyaman Pemberdayaan

Dalam berbagai program pemberdayaan pemerintah nyaris melakukan hal yang statis dimana cara dilakukan adalah bagaimana anggaran yang diberikan bisa terserap dengan cepat di tingkat desa, bahkan jika sudah mendekati berakahir tahun anggaran maka prioritasnya menjadi anggaran tersebut bisa terserap dengan segera. Kita tidak bisa Sepenuhnya menyalahkan proses tersebut karena dalam penggunaan anggaran negara semua ada aturan mainnya. Hal ini sering menjadi kendala untuk pemberdayaan di tingkat praksis, harus di fahami bahwa pendekatan di masyarakat dalam pemberdayaan terkadang sulit di ukur dengan waktu. Pemberdayaan merupakan alam sosial yang rumit karena menuntut mampu merubah orang secara komunal untuk menjadi layak dan sesuai. Jika kita terlalu dekat dengan pemberdayaan maka kita menjadi tertinggal dalam tahapan proses pemberdayaan secara regulatif namun jika terlalu “anggaran ansih” maka yang di dapat adalah formalitas pemberdayaan. Kita tidak bisa lagi memperdebatkan mana yang lebih penting dari keduanya, saatnya memadukan berbagai kondisi sosial masyarakat oleh karenanya kita tidak bisa terlelap dalam kenyamanan zona pemberdayaan karena situasi masyarakat begitu dinamis. Karena pemberdayaan begitu kompleks maka ruang kekuasaan jangan sampai meminggirkan kreatifitas dan memasung parstisipasi subtantif masyarakat desa. Permberdayaan yang tumbuh berdasarkan bangunan sosial masyarakat desa biasanya lebih kuat untuk dapat berjalan. Kehadiran konsultan seyogyanya tetaplah sebagai pemicu semata untuk tumbuhnya kesadaran aktif di masyarakat. Konsultan pemberdayaan jangan ikut dalam mengambil kebijakan apalagi mendikte dan terjebak dalam konflik kepentingan. Kebijakan memang harus di putuskan oleh masyarakat desa. Mungkin hal ini akan menghambat fungsi pengawasan atau kontrol dalam menggunakan anggaran yang diberikan oleh negara, yang harus di ingat adalah Konsultan Pemberdayaan bukan Pengawas secara yuridis melainkan Konsultan yang membantu penggunaan anggaran negara untuk membangun desa.

Pemanfaatan Teknologi

Menjadi bagian dari perubahan zaman adalah bergembangnya sistem informasi digital batas jarak dan waktu menjadi terpangkas oleh dunia digital. Cirikhas dunia digital adala kecepatan dalam berinformasi. Menjadi aneh jika di era digital desa masih terisolasi daru arus deras informasi. Memanfaatkan teknologi informasi untuk memajukan desa menjadi lebih maju merupakan keniscayaan. Adakah desa menolak kemajuan teknolgi?, apabila personal telah menerima dan memanfaatkan teknolgi maka secara kelembagaan atau institusi juga harus memanfaatkan teknologi, sumberdaya daya untuk memanfaatkan teknologi juga harus di tata dengan rapi. Memang belum seluruh desa di Indonesia memiliki sumber daya yang memadai untuk melakukan pemanfaatan teknologi. Untuk kelompok masyarakat yang menggeluti dunia pemberdayaan juga tidak bisa lepas dari kemajuan teknologi, maka jika Hingga pada era digital inipun masih berkutat pada pemberdayaan desa dengan gaya zaman “old” maka bersiaplah untuk menjadi manusia yang tertinggal oleh kebutuhan sosial. Satu hal yang terlambat kita sadari adalah merespon adanya kemajuan teknologi untuk membantu Pemberdayaan menjadi lebih muda dan efektif. Kemajuan teknologi menjadi niscaya untuk kita manfaatkan, tidak hanya memanfaatkan untuk kemudahan dalam bekerja tapi juga untuk membantu masyarakat agar menjadi lebih mudah untuk maju.

 

 

 

 

 

 

Ditulis Oleh Bakron Hadi

Pegiat Pemberdayaan Sinau Desa Nusantara

0 Response to "Hulu Hilir Pemberdayaan Desa Diera 4.0"

Posting Komentar

Featured Post

PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2020

TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA https://drive.google.com/file/d/1HjzUz0SB_m4w5mE1gVrcSI0TJr2y0dQW/vi...